Sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu (5/8/2012), sejumlah kerabat dan warga yang bersimpati terhadap Rosidi mendatangi rumah tahanan Kendal. Setelah menunggu beberapa saat, mereka menghambur begitu melihat pria asal Pegandon, Kendal, Jawa Tengah, keluar dari rutan.
Lelaki yang tak bisa membaca dan menulis ini diajak ke pantai Ngebom Mororejo, Kaliwungu, Kendal. Di sana, ia kungkum (menceburkan diri) di laut. Segala yang menempel di tubuhnya seperti baju, celana, dan lain-lain, dibuang ke laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum YLBHI-LBH Semarang, Misbakhul Munir, yang mendampingi kasus tersebut, berharap hanya Rosidi yang jadi korban kriminalisasi kasus kayu. "Aparat hukum yang berwenang apakah berani menindak cukong-cukong kayu atau penebang-penebang liar yang menyelundupkan kayu ke luar negeri?" katanya dalam rilis yang diterima detikcom.
Kasus Rosidi diawali dari kejadian 5 November 2011. Saat itu, Rosidi mengambil 1 batang kayu jati dari dalam hutan sebagai pengganti pusuk (puncak) rumahnya. Ketika melihat petugas Perhutani, Rosidi meninggalkan kayu tersebut dan melarikan diri. Rosidi akhirnya dihadapkan ke persidangan pada tanggal 7 Mei 2012.
Rosidi ditahan sejak 22 Februari 2012. Dia dijerat pasal 50 junto 78 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Dalam sidang di PN Kendal, 25 Juli 2012, hakim menghukumnya 5 bulan 15 hari dan denda Rp 300 ribu. Karena hukuman tersebut dikurangi masa tahanan, maka Rosidi bebas hari ini.
(try/nvt)











































