"Kasus simulator SIM kan sudah masuk ranah pro justisia sehingga semua pihak jangan memaksa-maksa dan mendorong-dorong agar presiden melakukan intervensi. Sebab penyidikan itu sifatnya independen dan bekerja berdasar KUHAP," kata Pasek kepada detikcom, Minggu (5/8/2012).
Menurut Pasek, Presiden sudah mengambil sikap sesuai kewenangannya. Sementara penuntasan konflik ada di tangan kedua penegak hukum yakni Polri dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek berharap Polri dan KPK bisa segera menyelesaikan kesalahpahaman ini. Kalau berlarut-larut tentu bisa menganggu citra penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ada miskomunikasi, salah paham, kurang padunya kinerja antar lembaga untuk saat ini masih bisa dimaklumi. Kasus seperti ini kan baru pertama kali sehingga wajar masih ada miskomunikasi. Namun jangan lama-lama," tandasnya.
(van/nvt)