Polri Bantah Akan Tarik Paksa Barang Bukti Dokumen Korupsi Korlantas

Polri Bantah Akan Tarik Paksa Barang Bukti Dokumen Korupsi Korlantas

- detikNews
Minggu, 05 Agu 2012 07:50 WIB
Jakarta - Mabes Polri membantah akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen yang disita KPK di markas Korlantas Polri. Mulanya, santer kabar beredar bila barang bukti yang tengah disidik dua instansi penegak hukum KPK dan Polri itu akan diambil paksa Mabes Polri.

"Tidak ada kabar seperti itu, kita enggak kayak gitu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar, kepada detikcom, Minggu (5/8/2012).

Menurut Anang, hingga saat ini koordinasi antara dua lembaga penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di tubuh Korlantas Polri masih terus berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini koordinasi terus dijalankan, KPK melakukan supervisi terhadap penyidikan yang dilakukan Polri," jelas Anang.

Sebelumnya, penjagaan di kantor KPK, di Jl Rasuna Said tampak berbeda dengan akhir pekan biasanya. Penelusuran detikcom, kesiapsiagaan KPK ini dipicu adanya informasi barang bukti yang mereka amankan akan didatangi. Apalagi di akhir pekan, suasana di KPK relatif lebih sepi dibanding hari kerja.

Salah seorang pejabat KPK mengatakan, komisioner sampai diharuskan untuk ikut piket malam guna mengamankan situasi. Selain itu Deputi Penindakan Warih Sardono beserta pejabat lainnya juga diminta siap siaga.

Barang bukti dokumen yang berhasil disita KPK itu sendiri tidak berada di dalam gedung, melainkan ada di ujung sebelah belakang parkiran. Berada dalam peti kontainer, dokumen ini diawasi bersama baik oleh petugas KPK maupun perwakilan dari Polri.

Situasi terkait rebutan kasus antara KPK dan Polri memang semakin memanas saja, apalagi pada Jumat kemarin Kabareskrim Komjen Sutarman mengatakan pihaknya akan menyita dokumen yang diambil KPK, jika pihak kepolisian tidak diberi izin untuk mengakses dokumen itu.

Jubir KPK Johan Budi mengatakan pengamanan di kantornya pada pekan ini tidak ada yang berbeda dari hari biasanya. "Seperti hari biasa saja," ujar Johan.

(ahy/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads