"Dalam ayat 4 disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan," tulis Iluni FH UI dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Sabtu (4/8/2012).
Iluni FH UI berharap semua pihak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal kewenangan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 11 UU KPK, disebutkan jelas, kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, juga yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"ILUNI FHUI menilai bahwa nota kesepahaman ataupun bentuk kerja sama lainnya antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus tetap mengacu pada ketentuan UU KPK sebagaimana tersebut di atas. Nota kesepahaman bagaimanapun bukanlah undang-undang dan substansinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini UU KPK," tulis Iluni FH UI.
(ndr/trq)











































