Polri Tak Ingin Ada yang Mengintervensi Kasus Simulator SIM

Polri Tak Ingin Ada yang Mengintervensi Kasus Simulator SIM

- detikNews
Sabtu, 04 Agu 2012 14:09 WIB
Polri Tak Ingin Ada yang Mengintervensi Kasus Simulator SIM
Jakarta - Polri maju terus mengusut kasus simulator SIM. Polri pun tak ingin ada yang mengintervensi. Polri beralasan kasus itu diusut kepolisian berdasarkan proses hukum.

"Polisi bekerja sesuai dasar hukum. Saya ulangi polisi bekerja atas dasar hukum. Nanti hasil penyelidikannya akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau, dibuktikan benar atau tidak," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Polisi juga mempersilakan KPK untuk melakukan pengusutan, tetapi itu hanya untuk tersangka DS saja, sedang yang lainnya ditangani kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini join investigasi masih maju dengan empat tersangka. KPK bisa maju dengan tersangka DS yang sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM. Dalam keterangannya kepada wartawan, juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan diduga negara rugi puluhan miliar dalam kasus ini. KPK juga sudah menetapkan Brigjen Didik Purnomo menjadi tersangka.

KPK juga sudah menggeledah Korlantas Polri dan menyita sejumlah dokumen pada Selasa (31/7). Namun pihak kepolisian juga ngotot akan mengusut kasus itu. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Januari 2012 lalu, dan menetapkan tersangka pada 27 Juli.

Pada 31 Juli Mabes Polri menaikan kasus simulator SIM ke tingkat penyidikan. Pada 1 Agustus Polri menetapkan 5 tersangka, salah satunya Brigjen Didik, sama seperti KPK.

(vid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads