"Kalau Polri yang menyelidiki tentu akan bias, masa yang berkasus Polri, yang menyidik Polri juga? Secara UU juga seharusnya KPK yang melakukan proses penyidikan," ujar Jimly, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (4/8/2012).
Jimly menilai dari segi formal hukum tentu apa yang dilakukan oleh Polri itu merupakan sebuah kesalahan, namun ia berharap kesalahan tersebut jangan dijadikan sebuah alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Untuk selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut seharusnya yang dilakukan adalah koordinasi dan saling menjaga etika antar kedua institusi hukum tersebut.
"Permasalahan di negara ini kan tidak bisa selsesai hanya dengan penegakan hukum saja, juga harus dengan yang namanya etika. Karena hukum tanpa etika tidak akan mempunyai jiwa, kita harus menegakkan hukum yang juga menjunjung tinggi etika. Karena itu untuk kedepannya yang dilakukan adalah dengan saling menghormati antar institusi," terang Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sudah menggeledah Korlantas Polri dan menyita sejumlah dokumen pada Selasa (31/7). Namun pihak kepolisian juga ngotot akan mengusut kasus itu. Bahkan setelah menetapkan 5 tersangka pada 1 Agustus kemarin, Polri langsung melakukan penahanan.Sebelumnya KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus pengadaan simulator SIM. Dalam keterangannya kepada wartawan, juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan diduga negara rugi puluhan miliar dalam kasus ini.
(riz/ndr)











































