Irjen (Purn) Sisno: KPK Tak Diperlukan dalam Kasus Korupsi Simulator SIM

Irjen (Purn) Sisno: KPK Tak Diperlukan dalam Kasus Korupsi Simulator SIM

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 04 Agu 2012 10:27 WIB
Irjen (Purn) Sisno: KPK Tak Diperlukan dalam Kasus Korupsi Simulator SIM
Jakarta - Pembelaan bagi Polri mengalir dari para pensiunan jenderal di kasus simulator SIM. Seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto. Dia menilai sebaiknya kasus ini diserahkan ke Polri yang disebutnya telah lebih dulu melakukan penyelidikan.

"Sebenarnya ini panggilan tugas polisi, tugas yang dilakukannya menerima informasi dari media langsung melakukan penyelidikan itu, jadi semestinya jaksa dan polisi ini mampu, sehingga institusi ad hoc (KPK) ini tidak diperlukan lagi," kata Sisno, kepada wartawan saat diskusi Sindo Radio 'Masa Sih Polisi Korupsi?' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2012).

Sisno yang pernah menjadi Kadiv Humas Mabes Polri ini menilai polisi dan kejaksaan mampu mengusut kasus ini tanpa melibatkan KPK. Bahkan, dengan ikut menyidik kasus ini, dia menilai KPK melanggar MoU antara tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK, Kejaksaan, dan Polri kan membuat MoU, dalam MoU itu kalau ada penggeledehan harus memberitahu, apakah sudah memberi tahu mengambil alih kasus ini, yang saya dengar belum pernah ada," ujarnya.

Sisno juga menilai penggeledehan dan penyitaan dokumen yang dilakukan KPK di Korlantas beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran MoU. KPK disebutnya tidak sportif karena melakukan penggeledehan tanpa seizin Kepolisian.

"Penyitaan itu kita kelihatan seperti merampok, pernah nggak KPK mendaftar (penggeledehan) itu, karena tanggal 30 mereka datang ke Kapolri, Ketua KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan. Kapolri menyatakan tunggu satu atau duah hari, tapi KPK melakukan penggeledahan, katanya sudah minta izin, tapi kenyataannya belum ada," imbuhnya.

KPK secara tegas menyatakan, sudah memulai melakukan pengusutan kasus simulator SIM sejak Januari 2012. KPK juga lebih dahulu menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan pada 27 Juli. Polisi baru memulai penyidikan pada 21 Mei dan baru meningkatkan ke penyidikan pada 31 Juli.

(tor/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini