Berawal dari penggeledahan KPK, kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangka. Dalam perjalanannya, Polri tetap ingin mengusut kasus ini dengan berbagai alasan. Padahal dalam UU KPK no 30 tahun 2002 sudah jelas, kasus yang disidik bersamaan harus diserahkan ke KPK.
Berikut kronologi kasus ini hingga Sabtu (4/8/2012):
30 Juli 2012
|
|
Namun, penggeledahan itu tidak berjalan mulus. Para penyidik Polri dari Bareskrim menghalangi proses penggeledahan dengan dalih sedang menyidik kasus yang sama. Penggeledahan sempat tertunda namun akhirnya bisa dilanjutkan setelah pimpinan KPK turun tangan. Meski begitu, barang bukti yang berhasil dikumpulkan belum bisa dibawa. Para penyidik KPK pulang dengan tangan hampa.
31 Juli 2012
|
|
Salah satunya adalah barang bukti yang sudah dikumpulkan KPK di Korlantas Polri bisa dibawa ke KPK. Keduanya sepakat untuk bisa saling mengakses barang bukti. Untuk sementara, ketegangan pun mulai mereda.
1 Agustus 2012
|
|
KPK juga mencegah AKBP Teddy Rismawan dan Wandy Rustiawan ke luar negeri. Meski statusnya bukan tersangka, mereka diduga berperan penting dalam proses tender ini. Teddy juga diduga sebagai pelaku pemukulan menggunakan sandal terhadap Sukotjo yang videonya tersebar luas di youtube.
2 Agustus 2012
|
|
Status ini diterapkan sejak 1 Agustus, tak lama setelah KPK mengumumkan status tersangka bagi Irjen Djoko Susilo. Nama-nama yang muncul di Polri tak jauh berbeda dengan para tersangka di KPK, kecuali Irjen Djoko Susilo. Dualisme ini tentu saja menuai kecaman dari berbagai pihak. Polri dinilai arogan karena memaksakan diri terus mengusut kasus ini. Padahal dalam UU KPK no 30 tahun 2002, KPK diberi kewenangan lebih khusus bila ada kasus yang ditangani dengan objek yang sama.
3 Agustus 2012
|
|
Siangnya, Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menggelar jumpa pers. Dia tak mengindahkan kritikan sejumlah pihak dengan menegaskan tetap menyidik kasus Korlantas Polri. Sutarman mengklaim melakukan penyelidikan lebih dulu. Belakangan klaim ini dibantah oleh KPK.
Sutarman juga menganggap KPK menyalahi etika dalam MoU antar penegak hukum. Bahkan dia mengancam bila barang bukti di KPK tak bisa diakses oleh polisi, akan menerapkan pasal menghalangi penyidikan. Perseteruan dua lembaga ini semakin meruncing.
4 Agustus 2012
|
|
Sementara di KPK juga beredar rumor bakal ada penyitaan barang bukti secara paksa dari KPK oleh kepolisian. Namun hingga pagi, insiden ini tidak terjadi.
Bagaimana kisah akhir kasus ini? Mungkinkah muncul babak baru 'Cicak vs Buaya' jilid II? Kita tunggu saja. Dalam waktu dekat pimpinan KPK akan kembali menemui Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk meredam situasi yang semakin memanas. Presiden SBY juga masih ditunggu sikapnya soal masalah ini.
Halaman 2 dari 7











































