MA Bebaskan Edison karena Tidak Terbukti Korupsi Rp 10 Juta

MA Bebaskan Edison karena Tidak Terbukti Korupsi Rp 10 Juta

- detikNews
Sabtu, 04 Agu 2012 03:22 WIB
MA Bebaskan Edison karena Tidak Terbukti Korupsi Rp 10 Juta
Jakarta - Nasib Edison (35) kini terang sudah. Sebab Mahkamah Agung (MA) membebaskan warga Desa Ujung Padang, Mukomuko, Bengkulu dari dakwaan korupsi kandang sapi sebesar Rp 10,6 juta. Tetapi dia sempat mengeyam pahitnya jeruji penjara selama 4 bulan lamanya.

Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/8/2012), Edison pada 2005 mendapat proyek pembangunan kandang sapi dari dana APBD Kabupaten Mukomuko lewat Dinas Perikanan, Kelautan dan Perikanan dengan nilai proyek sebesar Rp 215 juta.

Dalam proses pembangunan proyek, Edison diduga melakukan manipulasi data. Edison bekerjasama dengan perusahaan temannya yakni CV. Darma Selagan untuk memenangkan tender perusahaan. Edison berjanji akan memberikan komisi jika temannya mau meminjamkan nama perusahaannya untuk proyek pembangunan kandang sapi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan Edison ini menyebabkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dan Edison dianggap telah merugikan negara sebesar 10 juta rupiah."Terjadi kelebihan bayar atas pembayaran pelaksanaan kegiatan yaitu kurang lebih sebesar Rp. 10.695.141,37 kepada terdakwa ataupun kepada CV Darma Selagan yang mengakibatkan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah dirugikan kurang lebih sebesar : Rp.10.695.141,37," demikian bunyi dokumen kasasi halaman 5 itu.

Lantas pada 31 Maret 2008 Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan bebas pada Edison karena tuduhan terhadap Edison tidak terbukti. Jaksa tidak terima dan kasasi. Menurut Jaksa dalam putusan tersebut ada penerapan hukum yang salah. Tetapi upaya jaksa kandas. MA menilai tidak ada kesalahan penerapan hukum terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur.

"Putusan Judex facti ini sudah benar dan Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti dalam putusan ini adalah putusan bebas tidak murni," bunyi putusan yang diadili oleh 3 hakim agung MA yaitu ketua hakim Muhammad Taufik, Djafni Djamal serta Andi Abu Ayyub.

(/)


Berita Terkait