"Ditangkap Baru saja tadi sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl Palbatu, Menteng Dalam, Jakarta Selatan," kata Wakapolsek Tebet AKP Ragil Sartoto, dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/8/2012).
Polisi menyita sekitar 70 botol miras dari pedagang tersebut. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait beredarnya miras di bulan puasa.
"Diamankan miras 72 botol terdiri dari anggur merah, anggur orang tua, intisari dan lain-lain," jelasnya.
Pihaknya tidak akan segan-segan menindak bagi para oknum yang nekat menjual miras di bulan puasa ini. "Kita juga adakan razia rutin terhadap miras, narkoba dan lainnya," tutup Sartoto.
(rvk/mad)











































