"Hasil uji laboratoriumnya positif," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Namun Andi tak mau mengatakan apabila Chevron sama sekali tidak melakukan pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, yang jelas hasil lab tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembuktian tim Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi saat ini tim penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. Namun hingga saat ini belum diketahui junlah resmi mengenai kerugian negaranya.
"Ikuti saja perkembangannya," tutup Andhi.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Corporate Communication Manager Chevron Pacific Indonesia Doni Indrawan, menyatakan bahwa fakta di lapangan sudah menunjukkan adanya proyek tersebut. Dia menjelaskan lebih lanjut, program bioremediasi itu telah diuji secara ilmiah sejak 1994, diujicobakan di lapangan sejak 1997 dan mulai diterapkan di 2003 setelah diperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di 2002 dan sampai saat ini telah berhasil meremediasi 520 ribu meter kubik tanah.
Menurutnya, hasil remediasi ini sudah digunakan untuk penghijauan seluas 60 ha di wilayah operasi.
"Kami pun terus bekerjasama dan telah menyampaikan data dan dokumen kepada kejagung. Program ini adalah pelopor yang berhasil dalam mendukung operasi minyak yang aman dan ramah lingkungan," terang Doni.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.
Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 milliar rupiah.Â
(riz/ndr)











































