Bea Cukai Sumut Sita Pakaian Bekas Senilai Rp 500 juta dari Malaysia

Bea Cukai Sumut Sita Pakaian Bekas Senilai Rp 500 juta dari Malaysia

Khairul Ikhwan - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 20:15 WIB
Bea Cukai Sumut Sita Pakaian Bekas Senilai Rp 500 juta dari Malaysia
Medan - Upaya penyeludupan pakaian impor bekas dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut) kembali digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut). Dalam penangkapan terbaru, sebanyakl 200 bal pakaian bekas disita berikut kapal pengangkutnya.

Memberikan keterangan pada Jumat (3/8/2012), Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kanwil DJBC Sumut, Goodman P Purba menyebutkan, 200 bal pakaian bekas yang diamankan itu nilainya mencapai Rp 500 juta.

“Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan dengan meminta keterangan dua tersangka,” kata Goodman P Purba kepada wartawan di Kantor DJBC Sumut, Jalan Anggada, Belawan, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan Purba, Kapal Motor (KM) Semoga Jaya, GT 10 dengan nomor lambung 1190/Phb/S7 diamankan pada Kamis (2/8/2012). Kapal patroli Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Teluk Nibung menghentikan kapal itu saat melintas di perairan Pematang Sei Baru, Kabupaten Asahan, Sumut.

Begitu diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa pakaian impor bekas asal Malaysia. Tidak ada dokumen yang menyertai barang tersebut, sebab itu kapal segera diamankan, dan selanjutnya dibawa ke dermaga Bea dan Cukai di Belawan, untuk proses hukum lanjut.

Kapal ini diketahui membawa enam Anak Buah Kapal (ABK), tetapi petugas berhasil mengamankan dua tersangka, sedangkan empat lainnya sempat melarikan diri. Dua pria tersebut masing-masing RA (32) dan ZN (65). Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor, dan melanggar Pasal 102 ayat (a) UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya pada, Kamis (26/7/2012) Bea Cukai Sumut juga mengamankan KM Berkat berikut lima ABK yang membawa 290 bal pakaian bekas dan 60 bal sepatu bekas asal Malaysia. Kapal pembawa muatan senilai Rp 800 juta itu ditangkap saat melintas di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

(rul/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini