Memberikan keterangan pada Jumat (3/8/2012), Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kanwil DJBC Sumut, Goodman P Purba menyebutkan, 200 bal pakaian bekas yang diamankan itu nilainya mencapai Rp 500 juta.
“Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan dengan meminta keterangan dua tersangka,” kata Goodman P Purba kepada wartawan di Kantor DJBC Sumut, Jalan Anggada, Belawan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu diperiksa, ternyata kapal tersebut membawa pakaian impor bekas asal Malaysia. Tidak ada dokumen yang menyertai barang tersebut, sebab itu kapal segera diamankan, dan selanjutnya dibawa ke dermaga Bea dan Cukai di Belawan, untuk proses hukum lanjut.
Kapal ini diketahui membawa enam Anak Buah Kapal (ABK), tetapi petugas berhasil mengamankan dua tersangka, sedangkan empat lainnya sempat melarikan diri. Dua pria tersebut masing-masing RA (32) dan ZN (65). Keduanya dinyatakan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum Dibidang Impor, dan melanggar Pasal 102 ayat (a) UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No 17 tahun 2006. Ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta hingga maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya pada, Kamis (26/7/2012) Bea Cukai Sumut juga mengamankan KM Berkat berikut lima ABK yang membawa 290 bal pakaian bekas dan 60 bal sepatu bekas asal Malaysia. Kapal pembawa muatan senilai Rp 800 juta itu ditangkap saat melintas di perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
(rul/mad)










































