Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dari Polri. Total ada lima SPDP untuk masing-masing tersangka yang diterima oleh tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kemarin sore diterima SPDP itu, sekarang ada di pidsus (pidana khusus), di sekretariat," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Sementara itu Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto saat ditemui di tempat yang sama menyatakan telah membentuk jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Untuk tiap SPDP nantinya akan ditangani oleh empat hingga lima orang jaksa peneliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Mantan Korlantas Irjen Djoko Susilo, Wakorlatas Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT ITI Sukotjo Bambang dan Dirut CMMA Budi Susanto.
Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, yang kabarnya sampai Rp 100 milliar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.
Persoalan menjadi rumit setelah Bareskrim Polri yang menyidik kasus yang sama juga menetapkan Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo Bambang menjadi tersangka. Berdasar UU KPK, lembaga antikorupsi itulah yang berhak menyidik kasus itu karena telah lebih dulu menerbitkan surat dimulainya penyidikan.
(riz/mad)










































