"Polri sebagai penegak hukum harus taat hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU No 30/2002 tentang KPK mengatur jika KPK sudah dahulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi. Atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya," kata Ronald dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jum'at (2/8/2012).
Ronald menambahkan, langkah Polri menghentikan penggeledahan secara sepihak hingga menghalang-halangi proses penyitaan barang bukti saat penyidik KPK menjalankan tugasnya bisa memberikan citra buruk pada Polri. Padahal KPK sendiri sudah mengantongi surat penetapan pengadilan terkait izin penggeledahan.
"Polri tidak boleh menghalang-halangi penyidikan KPK. Polri harus menunjukkan sebagai institusi yang pro pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya," ujar Ronald.
Menurut Ronald sikap arogan Polri seolah tidak mau tunduk di bawah UU yang telah mengatur kewenangan KPK dapat membayakan dan merusak kondisi penegakan hukum, dan mengganggu sendi-sendi negara hukum.
Ronald menilai penegakan hukum justru terancam oleh arogansi kepolisian. Tuntutan agar seluruh aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan apik dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
"Penegak hukum sedang mendapatkan ujian serius," ucap Ronald.
(asp/mad)











































