Sebab putusan tersebut inkracht sehingga otomatis memiliki kekuatan hukum mengikat dan bisa segera dilaksanakan. "Putusan ini inkracht, otomatis sudah bisa dilaksanakan, upaya hukum PK tidak menghambat eksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (3/8/2012).
Menurut Ridwan, PK tidak akan menunda jaksa untuk menjebloskan Anand ke penjara. Setelah putusan dijatuhkan maka saat itu juga eksekusi bisa dilakukan. "Silakan saja hak dia jika mau PK, kalau petikannya sudah sampai di jaksa, maka bisa langsung dieksekusi, dipenjarakan," ujar Ridwan.
Terkait keinginan keluarga Anand akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, MA mempersilakan keinginan tersebut. Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum jika tidak puas dengan hasil putusan. "Terserah dia, itu hak setiap masyarakat. Pokoknya majelis MA sudah menjatuhi putusan seperti itu," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(asp/nrl)











































