"Patut diduga ada alasan yang sangat penting, vital, dan fundamental sehingga Polri merasa tetap harus menangani kasus ini meski sudah ditangani KPK. Apa sesuatu yang sangat penting, vital, dan fundamental bagi Polri dalam kasus ini, hanya mereka yang bisa menjawabnya," kata Hadjri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Kalau memang sudah begini, menurut Hadjriyanto, KPK harus jalan terus. Tinggal menunggu perkembangan kasus selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri mengklaim telah lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas. Meski sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim Polri tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
"Bareskim Polri akan tetap melakukan penyelidikan dalam kasus Korlantas Polri," tegas Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers siang tadi.
Sutarman mengatakan, yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
(van/fdn)











































