Tak Ada yang Bisa Halangi KPK Usut Kasus PON

Tak Ada yang Bisa Halangi KPK Usut Kasus PON

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 16:37 WIB
Jakarta - Ketua DPP Golkar Hadjriyanto Y Tohari menilai tak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi upaya KPK mengusut kasus PON Riau. Sekalipun sejumlah elite Golkar disebut dalam sidang kasus tersebut.

"Pastilah mendukung dan mempersilahkan penegak hukum untuk melaksanakan fungsi dan kewenangannya. Tak seorang pun dapat menghalanginya atau mendorongnya," kata Hadjri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Dia menilai semua yang melanggar hukum harus bertanggungjawab. Tak peduli berasal dari partai manapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak perlu mendorong, dan tidak perlu pula menghambat. Apa yang terjadi terjadilah,"katanya.

Dalam sidang korupsi PON terungkap Komisi X DPR RI menerima uang Rp 9 miliar. Dana itu diberikan Pemprov Riau untuk meloloskan anggaran APBN.

Hal itu disampaikan Lukman Abbas sebagai saksi dipersidangan dengan terdakwa Eka Dharma di PN Pekanbaru, Kamis (2/8/2012). Lukman Abbas yang statusnya tersangka menjelaskan, pihaknya memberikan uang ke Komisi X DPR.

Uang itu, kata Lukman, diberikan ke Komisi X dari Fraksi Golkar untuk meloloskan mata anggaran APBN untuk PON Riau senialai Rp 250 miliar. Jika anggaran itu lolos, maka Pemprov Riau menyediakan uang sebanyak Rp 9 miliar. Lukman Abbas menjelaskan, uang itu diberikan langsung ke Jakarta. "Uang itu diantara sopir saya ke DPR dan diterima oleh Kahya Muhzakir," kata Lukman Abbas, kemarin.

Masih menurut Lukman Abbas, dana Rp 9 miliar untuk DPR RI itu, dikumpulkan dari 4 BUMN yang menggarap proyek venue dan penunjang PON, yakni Adhi Karya, Wijaya Karya, Pembangunan Perumahan, dan Waskita Karya.

(van/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads