Dalam konferensi pers hari ini, polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.
"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun soal lebih dahulu itu dimentahkan KPK. Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK telah lebih dulu, baik menyelidikinya atau menyidik kasus simulator SIM. KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2012, atau Jumat pekan lalu.
"Kami menaikkan status ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 dan menetapkan DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Untuk diketahui, proses penyelidikan merupakan proses investigasi di tahap awal, sedangkan penyidikan merupakan investigasi yang sudah mengerucut ke ada tidaknya tindak pidana. Di level penyidikan hampir dipastikan lembaga penegak hukum, menelurkan nama tersangka.
Selain itu, apa yang disampaikan pihak Polri mengenai level penyelidikan juga tidak sesuai dengan undang-undang yang hanya melihat kapan dimulainya penyidikan. Dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 3 disebutkan dengan jelas "dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Bunyi pasal itu hanya merujuk pada kapan dimulainya level penyidikan, bukan penyelidikan.
(/ndr)










































