Baik Penyelidikan dan Penyidikan, KPK Tetap Lebih Dulu dari Polri

Baik Penyelidikan dan Penyidikan, KPK Tetap Lebih Dulu dari Polri

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 15:27 WIB
Baik Penyelidikan dan Penyidikan, KPK Tetap Lebih Dulu dari Polri
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut pihaknya lebih berhak menangani kasus korupsi di Korlantas karena lebih dulu melakukan penyelidikan kasus ini. Padahal Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK hanya melihat proses penyidikan. Namun ternyata di level penyelidikan atau pun penyidikan, KPK tetap lebih dulu dari pada Polri.

Dalam konferensi pers hari ini, polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.

"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.

Namun soal lebih dahulu itu dimentahkan KPK. Seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK telah lebih dulu, baik menyelidikinya atau menyidik kasus simulator SIM. KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan sejak 27 Juli 2012, atau Jumat pekan lalu.

"Kami menaikkan status ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 dan menetapkan DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
 
Untuk diketahui, proses penyelidikan merupakan proses investigasi di tahap awal, sedangkan penyidikan merupakan investigasi yang sudah mengerucut ke ada tidaknya tindak pidana. Di level penyidikan hampir dipastikan lembaga penegak hukum, menelurkan nama tersangka.

Selain itu, apa yang disampaikan pihak Polri mengenai level penyelidikan juga tidak sesuai dengan undang-undang yang hanya melihat kapan dimulainya penyidikan. Dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 3 disebutkan dengan jelas "dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Bunyi pasal itu hanya merujuk pada kapan dimulainya level penyidikan, bukan penyelidikan.

(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini