KPU DKI Tak Temukan Pelanggaran Dana Kampanye 6 Peserta Pilgub

KPU DKI Tak Temukan Pelanggaran Dana Kampanye 6 Peserta Pilgub

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 15:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tidak menemukan adanya pelanggaran dana kampanye 6 pasang cagub dan cawagub DKI. Dana kampanye diaudit oleh akuntan publik yang berbeda-beda.

"Menyatakan 6 pasangan cagub dan cawagub DKI tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan atas dana kampanye yang diterima," ujar Ketua KPUD Dahliah Umar dalam jumpa pers di kantor KPU DKI, Jl Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2012).

Sementara, Suhartono, Ketua Pokja Kampanye, membeberkan dana kampanye 6 pasangan cagub dan cawagub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dana peserta nomor 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) Krisnawan, Busroni, Achsin dan Alamsyah. Hasilnya ditemukan penggunaan sebesar Rp 62.574.182.486 dan penerimaan sebesar Rp 62.626.587.382. Ditemukan sumbangan senilai Rp 253.500.000 yang tidak diketahui identitasnya.

Hal ini sudah dilaporkan oleh tim kampanye pada KPU DKI pada 15 Juli 2012 dan dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah. Sumbangan tersebut bukan dari 1 orang penyumbang tapi lebih dari 100 orang. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

2. Dana peserta pasangan nomor 2, Mayjen TNI purn Hendardji Supandji dan Ahmad Riza Patria diaudit KAP Hertanto, Sidik dan rekan.

Dari laporan audit ditemukan penggunaan sebesar Rp 3.250.325.650. Penerimaan sebesar Rp 3.024.750.000. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

3. Dana pasangan nomor 3, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama diaudit oleh KAP Bismar, Muntalib dan Yunus.

Dari laporan audit ditemukan bahwa penggunaan sebesar Rp 16.089.431.757 dan penerimaan sebesar Rp 16.314.780.019. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

4. Dana kampanye pasangan nomor urut 4, Hidayat Nurwahid-Didik Rachbini diaudit KAP Maksum Suyamto, Hirrdjan dan rekan.

Dari laporan audit ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 19.694.952.600. Penerimaannya sebesar Rp 19.700.104.879. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

5. Dana pasangan nomor urut 5, Faisal Basri-Biem Benyamin diaudit oleh KAP Weddie Andriyanto dan Muhaimin.

Dari laporan audit ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 5.083.789.575 dan penerimaan sebesar Rp 4.158.625.868. Dari catatan KAP ditemukan ada selisih Rp 11 juta kelebihan mencatat dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dibanding laporan dana kampanye awal tahap I dan tahap II.

Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

6. Dana pasangan nomor urut 6, Alex Noerdin-Nono Sampono diaudit oleh KAP Junaedi Chaerul dan Subyakto.

Dari laporan audit ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp 24.677.122.600. Penerimaan sebesar Rp 24.680.122.600. Dari semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan, KAP tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanyenya.

Pilgub DKI telah dilakukan pada 11 Juli lalu. Dari 6 pasangan cagub dan cawagub, 2 pasangan yakni Foke-Nara dan Jokowi-Ahok maju ke tahap selanjutnya. Pilgub berikutnya akan dilakukan pada 20 September mendatang.

(nik/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads