Permintaan ini disampaikan guru besar Fakultas Hukum UI yang juga mantan anggota Tim 8, Prof Hikmahanto Juwana. “Tindakan Presiden dibutuhkan agar kasus Cicak dan Buaya tidak terulang kembali,” kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/8/2012).
Menurut Hikmahanto, kondisi masyarakat yang terbelah dari kasus hukum yang mencuat harus dihindari. Kelambanan Presiden dalam bertindak justru akan menjadikan kasus Simulator SIM menjadi beban Presiden ketika masyarakat mengambil alih permasalahan ini d itangan mereka sendiri melalui berbagai cara, termasuk media sosial.
“Kejadian Cicak dan Buaya seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk diwaspadai agar tidak terulang,” jelas Hikmahanto.
Dalam pandangan Hikmahanto, perintah Presiden kepada Kapolri sebagai atasannya untuk mematuhi UU KPK bukanlah intervensi hukum. “Perintah tersebut merupakan komitmen dan keberpihakan Presiden untuk tegaknya negara hukum, bukan intervensi,” tegas Hikmahanto.
(asy/nrl)











































