Komisi III: Sesuai UU, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Simulator SIM

Komisi III: Sesuai UU, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Simulator SIM

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:17 WIB
Komisi III: Sesuai UU, KPK Bisa Ambil Alih Kasus Simulator SIM
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy berpendapat KPK bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator SIM. Ia meminta agar KPK dan Polri duduk bersama.

"Ini kan ada beberapa sisi. Kalau dari sisi Undang-Undang jelas KPK punya kewenangan untuk mengambil alih untuk melakukan supervisi. Intinya leadernya KPK," kata Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Tjatur, MoU bisa ada kesepakatan khusus. Namun, kata dia, wewenang supervisi tetap di KPK.

"Tapi selain UU ada juga MoU artinya kesepakatan bersama. Kalau dari sisi hukum memang KPK punya kewenangan. Tapi di atas hukum ada akhlak, ada etika dan kita lihat dari kemanfaatan. Saya melihat akan lebih bermanfaat kalau KPK-Polisi duduk bersama, musyawarah, dan ini memerlukan kebesaran jiwa keduanya. Tetapi tetap supervisi ada di KPK," papar Tjatur.

Dia menyarankan kedua lembaga membuang ego sektoral dan melakukan join investigation. Dua pimpinan bertemu dan melakukan join investigation dengan supervisi dan koordinasi KPK.

"Saya sarankan dua-duanya bertemu, bertukar pikiran, yang satu ingin membersihkan dan yang satu ingin membuat polisi efektif dan efisien memberantas korupsi tanpa menjadikan polisi terpuruk. Artinya kalau ada niat baik semua bisa diselesaikan. Saya memandang musyawarahlah dulu tanpa ada yang merasa ingin menang di atas yang lain supaya kemitraan polisi dan KPK makin baik, KPK dan Kepolisan bersama Kejaksaan memberantas korupsi, teamwork harus dibangun," tandasnya.

(van/aan)


Berita Terkait