"Pertemuan yang mana ini. Ya orang mau ketemu itu bebas bebas saja," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Namun Boy mengamini bahwa Djoko selaku Kakorlantas saat itu, terkait proyek simulator merupakan kuasa pengguna anggaran. "Irjen DS merupakan kuasa pengguna," tambah Boy.
Sebelumnya, Sukotjo yang juga Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) mengaku pernah diminta Djoko untuk mempercepat pembuatan alat uji lapangan bagi calon pengemudi SIM.
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat menerangkan, pada bulan Juni 2010, kliennya memang pernah bertemu Djoko dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), pemenang tender pengadaan simulator di Korlantas Polri tahun 2011, Budi Susanto.
Saat itu Sukotjo diminta untuk membuat alat uji lapangan bagi calon pengemudi peserta ujian SIM. Sukotjo menyanggupi permintaan itu dalam waktu 3 minggu.
"Tapi waktu itu Irjen Djoko bilang 1 minggu," ujar Erick saat ditemui di Bandung, Kamis (2/8/2012).
Sukotjo sempat menolak dan bersikukuh bahwa waktu pengerjaan adalah tiga minggu. "Tapi Pak Irjen tetap bilang 1 minggu, dia bilang itu ke Sukotjo sambil nepuk pundaknya dan langsung pergi," terang Erick.
Menurut Erick, kliennya memang beberapa kali bertemu dengan Djoko di sejumlah kesempatan. Namun ia lupa mengenai detail pertemuannya.
(ndr/asy)











































