Ngeri! Hutan Lindung di Puncak Terancam Hilang

Ngeri! Hutan Lindung di Puncak Terancam Hilang

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:10 WIB
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Rencana revisi tersebut berpotensi menghapus keberadaan hutan lindung di wilayah Puncak, Bogor.

Peraturan yang akan direvisi adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2005-2025. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor, adalah seluas 133.548,41 ha. Dari jumlah 133.548,41 hektar itu, termasuk hutan konservasi 14,24 persen atau seluas 45.559 hektar dan hutan lindung 2,93 persen setara 8.745 hektar.

Sementara revisi RTRW Pemda Bogor bahwa hutan lindung seluas 8.745 hektar di kawasan Puncak akan dikonversi menjadi hutan produksi, pemukiman dan perkebunan. Jika revisi tersebut jadi dilaksanakan, maka hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam hilang. Hutan lindung yang akan diubah menjadi hutan produksi mencakup wilayah Cisarua, Mega Mendung, dan sebagian kawasan Ciawi.

Hal ini ditentang oleh Kepala Pusat Pengkajian, Perencanaan dan Pengembangan wilayah IPB, Setia Hadi. Menurut Setia, jika hutan lindung di kawasan Puncak dihapus, maka potensi banjir di wilayah Bogor dan sekitarnya akan meningkat.

"Semakin banyak kawasan hutan lindung yang dijadikan lahan bisnis, maka akan makin besar potensi banjir di wilayah Bogor dan sekitarnya," kata Setia dalam acara Talk Show yang bertema 'Sengkarut Tata Ruang Puncak dan Sekitarnya' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Lagi pula, kata Setia, status hutan lindung di wilayah Puncak tidak mengganggu rencana tata ruang yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Polemik ini kan ternyata tidak menyentuh persoalan mendasar tata ruang kawasan Puncak, karena belum ada dokumen rencana tata ruang wilayah yang dapat menjadi pegangan para pihak terkait pemanfaatan ruang kawasan Puncak," ujarnya.

Senada dengan Setia Hadi, Asisten Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Haru Waluyo, meminta Pemkab Bogor mengkaji ulang rencana revisi tersebut. Menurutnya, kalau pun jadi melakukan revisi, maka kontrol pemerintah dalam penerapan peraturan itu harus lebih kuat.

"Kontrol pemerintah harus diperkuat," tuturnya.

(tor/nwk)


Berita Terkait