Dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, pasal 50 ayat 3 disebutkan dengan jelas "dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Bunyi pasal itu hanya merujuk pada kapan dimulainya level penyidikan, bukan penyelidikan.
KPK mulai menyidik kasus ini pada 27 Juli 2012. Sedangkan Komjen Sutarman hari ini mengatakan pihaknya mulai mengeluarkan Sprindik pada 31 Juli 2012
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandjar juga menyorot proses penyelidikan yang digembor-gemborkan oleh Polisi. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya konsistensi dengan pernyataan mereka sebelumnya.
"Yang jadi pertanyaan hasil penyelidikan mereka itu apa? Sekitar April humas mereka bilang tidak ada unsur korupsi," ujar Gandjar.
Polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK. Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.
"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.
(/ndr)











































