Sebelum Geledah Korlantas, Pimpinan KPK Temui Kapolri Lebih Dulu

Sebelum Geledah Korlantas, Pimpinan KPK Temui Kapolri Lebih Dulu

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 13:09 WIB
Jakarta - Sebelum melakukan penggeledahan Korlantas Polri pada 30 Juli 2012, pimpinan KPK ternyata terlebih dulu menemui Kapolri. Pimpinan KPK menyampaikan pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tapi, Kapolri meminta waktu 1-2 hari untuk merespons.

Penjelasan ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012). Dalam jumpa pers ini, Sutarman salah satunya menjelaskan mengenai kronologi pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri terkait penggeledahan oleh penyidik KPK di Korlantas.

Menurut Sutarman, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 pukul 14.00 WIB, Ketua KPK Abraham Samad dan Zulkarnain menghadap Kapolri dan diterima di ruang kerja Kapolri. Kapolri didampingi Kabareskrim dan penyidik. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan simulator SIM di Korlantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap penyampaian pimpinan KPK itu, Kapolri meminta waktu 1 atau 2 hari untuk mendiskusikan tindak lanjutnya karena Bareskrim juga sudah melakukan penyelidikan. Kapolri berencana mempresentasikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Bareskrim untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan di hadapan pimpinan KPK.

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, kata Sutarman, staf Bareskrim menghubungi ajudan pimpinan KPK untuk meminta waktu menghadap Ketua KPK tanggal 31 Juli 2012. Dan mendapat jawaban bahwa akan diterima pada pukul 10.00 WIB. Ada pun tujuannya adalah untuk melakukan presentasi terkait perkembangan penyelidikan Bareskrim dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator di Korlantas yang akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Namun kenyataannya, pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Korlantas. “Padahal sesuai hasil kesepakatan pertemuan Kapolri dan Ketua KPK, kita menunggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim,” kata Sutarman.

Sutarman juga menceritakan saat-saat penggeledahan di Korlantas. “Dalam proses penggeledahan, salah satu penyidik KPK mengatakan kepada petugas Korlantas bahwa Kapolri sudah mengizinkan penggeledahan tersebut karena Ketua KPK sudah menghadap Kapolri. Padahal pertemuan saat itu pukul 14.00 WIB tidak membicarakan sama sekali tentang penggeledahan. Sehingga terjadi miskomunikasi dalam penggeledahan,” terang Sutarman.

Setelah Kabareskrim berdiskusi dengan 3 pimpinan KPK (Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjajanto) didampingi Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan KPK, disepakati bahwa untuk sementara penggeledahan tetap dilanjutkan dan barang-barang hasil penggeledahan akan ditempatkan dalam suatu ruangan tertentu dalam keadaan tersegel dan terkunci (masing-masig kunci dipegang oleh pihak KPK dan Korlantas). “Jadi, tidak ada sama sekali polisi menghalang-halangi,” kata Sutarman.

Dalam jumpa pers ini, Sutarman bersikukuh bahwa Polri berhak menyidik kasus ini. Apalagi, kata Sutarman, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Mei 2012.

(riz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads