Pendukung Anand Krishna Kecewa Putusan MA

Pendukung Anand Krishna Kecewa Putusan MA

Gede Suardana - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 13:02 WIB
Pendukung Anand Krishna Kecewa Putusan MA
Dok detikcom
Denpasar - Pendukung Anand Krishna kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari keputusan kontroversial ini.

"Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa?"
kata Prashant, juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) dalam jumpa pers di Denpasar, Jumat (3/8/2012).

"Kami menghormati proses hukum, tapi kami pertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari majelis Hakim Agung ini," ujar Prashant, yang juga putera dari Anand Krishna ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prashant menilai sejak awal kasus yang menjerat aktivis spiritual, Anand Krishna ini kontroversial dan penuh dugaan serta rekayasa.

Hakim yang menanganinya pernah diganti oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Saat itu, hakim Hari Sasangka diduga terlibat hubungan tidak wajar dengan seorang saksi dan digantikan oleh hakim Albertina Ho.

Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

(gds/trw)


Berita Terkait