"Presiden membatasi diri, karena ini adalah proses hukum," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, Jumat (3/8/2012).
Memang benar bahwa KPK punya wewenang sebagaimana yang ada dalam di dalam UU-nya. Demikian juga kepolisian yang memiliki UU yang memberinya ruang untuk melaksanakan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dikatakannya, peran 'intervensi' Presiden SBY untuk sementara ini sebatas peringatan agar antar lembaga hukum tidak perlu saling bersaing. Melainkan justru bekerja sama melaksanakan proses hukum bila ada kasus yang membutuhkan peran kebersamaan mereka.
Peringatan tersebut disampaikan pada sidang kabinet paripurna dua pekan silam. Di saat berlangsung penggeledahan KPK pada Selasa lalu, diperintahkan kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto hubungi pimpinan KPK dan Kapolri agar berkoordinasi dan sinergi.
"Presiden memerintahkan agar hal ini bisa dicarikan solusi yang tepat. Harus sinergi karena tujuannya kan sama-sama pemberantasan korupsi," papar Julian.
(lh/fdn)











































