"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabareskrim mulai melakukan perintah penyelidikan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengirim surat ke KPK, terkait pengakuan Sukotjo Bambang bahwa dirinya sudah menyampaikan data dan informasi ke KPK.
"Bareskrim mengirim surat ke KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012/Tipidkor perihal dukungan penyelidikan yang isinya meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang pengumpulan bahan keterangan," tutur Sutarman.
(ndr/asy)











































