Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anand Krishna Ada di Bali & Janji Tak Kabur

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anand Krishna Ada di Bali & Janji Tak Kabur

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 11:59 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Anand Krishna Ada di Bali & Janji Tak Kabur
Anand Krishna (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tokoh spiritual Anand Krishna akhirnya dihukum 2,5 tahun bui oleh Mahkamah Agung (MA) karena berbuat cabul kepada muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Menanggapi ini, anak Anand memastikan ayahnya tidak akan mangkir dari putusan MA.

"Sekarang Bapak lagi di Bali, seperti biasa menjalani rutinitas sehari-hari saja," kata anak Anand, Prashant Gangtani, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/8/2012).

Menurut Prashant, ayahnya tidak akan menghindari hukum dan akan tetap berada di Indonesia. Kemungkinan Anand juga akan mengadakan konferensi pers untuk memberikan keterangan terkait putusan MA ini. Tapi belum bisa dipastikan waktu dan tempatnya. "Yang pasti Bapak tidak akan ke mana-mana. Tidak akan keluar negeri kok," kata Prashant.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prashant menambahkan, saat ini dia masih menunggu salinan putusan MA untuk memastikan hukuman apa yang harus diterima oleh ayahnya. Jika ayahnya harus dieksekusi maka keluarga akan mengikuti proses yang berlaku.

"Jika nanti jaksa melakukan eksekusi kita akan ikuti prosesnya. Kalau menolak atau mangkir untuk dihukum itu tidak mungkin, sebagai warga yang baik kita akan taati hukum," sambung Prashant.

Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.

(asp/nrl)


Berita Terkait