"Sekarang Bapak lagi di Bali, seperti biasa menjalani rutinitas sehari-hari saja," kata anak Anand, Prashant Gangtani, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/8/2012).
Menurut Prashant, ayahnya tidak akan menghindari hukum dan akan tetap berada di Indonesia. Kemungkinan Anand juga akan mengadakan konferensi pers untuk memberikan keterangan terkait putusan MA ini. Tapi belum bisa dipastikan waktu dan tempatnya. "Yang pasti Bapak tidak akan ke mana-mana. Tidak akan keluar negeri kok," kata Prashant.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika nanti jaksa melakukan eksekusi kita akan ikuti prosesnya. Kalau menolak atau mangkir untuk dihukum itu tidak mungkin, sebagai warga yang baik kita akan taati hukum," sambung Prashant.
Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.
(asp/nrl)











































