Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat menerangkan, pada bulan Juni 2010, kliennya memang pernah bertemu dengan Djoko dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), pemenang tender pengadaan simulator di Korlantas Polri tahun 2011, Budi Susanto.
Saat itu Sukotjo diminta untuk membuat alat uji lapangan bagi calon pengemudi peserta ujian SIM. Sukotjo menyanggupi permintaan itu dalam waktu 3 minggu.
"Tapi waktu itu Irjen Djoko bilang 1 minggu," ujar Erick saat ditemui di Bandung, Kamis (2/8/2012).
Sukotjo sempat menolak dan bersikukuh bahwa waktu pengerjaan adalah tiga minggu.
"Tapi Pak Irjen tetap bilang 1 minggu, dia bilang itu ke Sukotjo sambil nepuk pundaknya dan langsung pergi," terang Erick.
Menurut Erick, kliennya memang beberapa kali bertemu dengan Djoko di sejumlah kesempatan. Namun ia lupa mengenai detail pertemuannya.
Erick juga menegaskan bahwa wewenang dan kekuasaan Budi dalam proyek ini begitu terasa sangat besar. Dan dalam setiap perkataannya, Budi selalu mendompleng nama Djoko.
"Soal mark up harga, katanya (Budi) disuruh dinaikkan, dan ini atas perintah Djoko Susilo," tutup Erick.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompoel sendiri sudah menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka kepada kliennya tanpa proses pemeriksaan.
"Klien kami tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka padahal yang bersangkutan tidak penah dilakukan pemeriksaan. Jadi tidak mencukupi bukti permulaan," ujar Hotma, Rabu (1/8).
(/)











































