"Pengusutan kasus Korlantas adalah momentum yang baik bagi Polri untuk memulai sejarah pembersihan diri. Tanpa mengurangi hormat saya pada Polri dan saya percaya bahwa Polri akan bersungguh-sungguh mengusut ini, akan tetapi di mata publik akanlah berbeda apabila Polri legowo dan ikhlas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada KPK," kata anggota komisi III DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, pada detikcom, Jumat (3/8/2012).
Didi meyakini jika kasus ini ditangani KPK, publik akan memberikan respon positif kepada kepolisian. Ia pun meminta Bhayangkara mendukung pengusutan kasus tersebut oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesamaan nama tersangka yang diumumkan KPK dan Polri menunjukkan UU KPK yang harus digunakan. Didi juga menilai MoU KPK dengan Polri tidak memiliki posisi hukum lebih tinggi dari UU KPK.
"Dua institusi ini ternyata memiliki tersangka yang sama. Bila objek hukum dan pelakunya sama maka Undang-undang KPK yang seharusnya dipatuhi. Jadi, jika memang objek dan pelaku sama, maka UU KPK yang harus dipakai. Nota kesepahaman antara KPK dan Polri, posisinya lebih rendah dari UU KPK," imbuh Didi.
(vid/mok)











































