"Kami harapkan KPK saja yang tangani masalah ini," ujar anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, saat dihubungi, Jumat (3/7/2012).
Menurut Adrianus, Polri harusnya merelakan KPK bisa masuk ke wilayah mereka. Sikap kooperatif yang harusnya ditampilkan Polri, diyakini Adrianus, akan berimbas positif terhadap lembaga itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Irjen Djoko Susilo dan lain-lain, Jumat (27/7) lalu. Surat itu menjadi penegasan penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polisi.
Namun Kamis (2/8) kemarin, Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama diantaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK. Padahal KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin.
Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
(mok/mok)