"Jangan salahkan jika persepsi di masyarakat mengatakan ada kepentingan di polisi," tegas anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, saat dihubungi, Jumat (3/7/2012).
Menurut Adrianus, persepsi seperti itu akan muncul dengan sendirinya. Terlebih lagi sejumlah tersangka dalam kasus ini justru sudah ditetapkan lebih dulu oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu persepsi yang muncul di luaran," jelasnya.
"Polri jangan buat polemik sendiri, nanti susah sendiri dan akhirnya malah kehilangan muka," ujar pakar kriminolog ini tegas.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus proyek pengadaan simulator SIM. "Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Anang Iskandar.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, Brigjen DP ini adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso. Inisial L, masih belum diketahui.
Jika merujuk pada aturan KPK, apa yang telah dilakukan Polri tegas-tegas melanggar UU. Mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.
Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.
(mok/mok)










































