Kompolnas: Jika Diadu Head to Head, KPK Menang Dibanding Polri

Kompolnas: Jika Diadu Head to Head, KPK Menang Dibanding Polri

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 05:30 WIB
Kompolnas: Jika Diadu Head to Head, KPK Menang Dibanding Polri
Jakarta - Mabes Polri seperti tidak mau kalah dengan KPK dalam menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulation R2 dan R4. Seharusnya Polri legowo menyerahkan segala urusan kasus ini ke KPK.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai ada banyak alasan mengapa KPK harus dibiarkan saja untuk menyidik sendirian perkara yang menyeret nama Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo ini.

"Jika diadu head to head, KPK yang menang," kata Adrianus saat dihubungi, Jumat (3/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sisi aturan hukum, kedua lembaga penegak hukum ini memang diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi. Namun dengan kekhususan KPK mengurusi masalah korupsi di atas Rp 1 miliar, aturan ini membuat Polri harus mengalah.

Untuk masalah legalitas sosial, KPK juga dinilai Adrianus menjadi pemenangnya. Menurut pakar kriminolog UI in, dalam sejumlah iklannya, Polri mengaku telah membuka diri untuk mau menerima kritikan.

"Kini jika terjadi koreksi dan harus dikoreksi, mestinya jangan marah," kata Adrianus.

Pendapat senada juga diungkapkan pengamat hukum dari FH Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, akan terlihat aneh jika ada satu institusi membongkar keburukan rumahnya sendiri.

"Tidak mungkin jeruk makan jeruk. Jeruk harus dimakan oleh yang lain," terang Hibnu memberi perumpamaan.

Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK.

Dan ternyata, KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin. Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Namun penjelasan dari pihak KPK itu sepertinya tidak digubris oleh Polri. Buktinya, Polisi telah mengumumkan tiga orang ini sebagai tersangka.

Padahal mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.

Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.

(mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini