Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai ada banyak alasan mengapa KPK harus dibiarkan saja untuk menyidik sendirian perkara yang menyeret nama Gubernur Akpol, Irjen Djoko Susilo ini.
"Jika diadu head to head, KPK yang menang," kata Adrianus saat dihubungi, Jumat (3/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk masalah legalitas sosial, KPK juga dinilai Adrianus menjadi pemenangnya. Menurut pakar kriminolog UI in, dalam sejumlah iklannya, Polri mengaku telah membuka diri untuk mau menerima kritikan.
"Kini jika terjadi koreksi dan harus dikoreksi, mestinya jangan marah," kata Adrianus.
Pendapat senada juga diungkapkan pengamat hukum dari FH Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Menurut Hibnu, akan terlihat aneh jika ada satu institusi membongkar keburukan rumahnya sendiri.
"Tidak mungkin jeruk makan jeruk. Jeruk harus dimakan oleh yang lain," terang Hibnu memberi perumpamaan.
Polri mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas. Tiga nama di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dengan status yang sama oleh KPK.
Dan ternyata, KPK telah memberitahu Polri mengenai tiga nama tersangka ini sejak Rabu siang kemarin. Tiga orang 'tersangka bersama itu adalah' Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Namun penjelasan dari pihak KPK itu sepertinya tidak digubris oleh Polri. Buktinya, Polisi telah mengumumkan tiga orang ini sebagai tersangka.
Padahal mengacu pada peraturan yang ada, yakni dalam UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pasal 50 ayat 3 disebutkan 'Dalam hal KPK mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan'.
Bahkan seandainya Polri lebih dulu mengusut perkara ini, KPK masih lebih berhak dalam menggarapnya. Dalam Pasal 50 ayat 4 undang-undang yang sama disebutkan, 'Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan', demikian bunyi Undang-undang tersebut.
(mok/mok)










































