Operasi penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Sebanyak 65 orang pemain judi diamankan, termasuk seorang bandar judi. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai jutaan rupiah, mata dadu dan sejumlah peralatan judi samkwan.
Kepala Unit Judi Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Saptono mengatakan, judi samkwan tersebut telah beroperasi sejak sebulan terakhir. Omsetnya antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengantisipasi berbagai kemungkinan, penangkapan itu menyertakan personel Brimob dan juga dari Polres Pelabuhan Belawan.
Para tersangka judi dan bandar yang umumnya keturunan Tionghoa ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut, Jl. Medan-Tanjung Morawa, Medan.
(rul/mok)











































