RUU Komponen Cadangan, WNI yang Tak Ikut Wajib Militer Bisa Dipidana

RUU Komponen Cadangan, WNI yang Tak Ikut Wajib Militer Bisa Dipidana

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 22:36 WIB
RUU Komponen Cadangan, WNI yang Tak Ikut Wajib Militer Bisa Dipidana
Jakarta - RUU Komponen Cadangan mengatur soal wajib militer. RUU itu memang masih di DPR dan baru akan dibahas tahun depan. Salah satu yang diatur soal wajib militer.

"Yang tidak ikut bisa dipidana," kata Dirjen Pothan Kemhan, M Pos Hutabarat, di sela-sela buka puasa bersama di Kemhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Hutabarat menjelaskan, untuk pidana nanti akan ditangani pihak kepolisian. "Pidana ranahnya kepolisian," imbuh Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Komponen Cadangan ini masih berada di DPR. Tentunya semua bergantung di Senayan. Sedang menurut Jubir Kemhan Hartind Asrin, wajib militer diatur sesuai UU '45. Setiap warga negara wajib memiliki kemampuan bela negara.

"Untuk mendukung kekuatan TNI yang 400 ribu. Di negara lain juga ada wajib militer," tuturnya.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini