"Pelaku mendatangi korban menggunakan motor GL Pro, dan langsung menodong korban dengan senjata tajam. Korban berteriak dan ditusuk oleh pelaku di pundak sebelah kiri. Kebetulan ada patroli dari Polsek Sawah Besar melintas langsung dikejar hingga motor pelaku ditabrak di Jalan Gunung Sahari, tidak jauh dari lokasi
korban ditusuk," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol JR Sitinjak, saat dihubungi, Kamis (2/8/2012).
Sitinjak menjelaskan korban yang diketahui bernama Waryani, warga Pademangan Jakarta Utara, merupakan tamu hotel Prima yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Waryani hendak mencari makan di luar hotel, namun pada pukul 23.00 WIB Rabu (1/8) kemarin, Waryani malah ditodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat merampas telepon genggam dan isi dompet korban yang telah tidak berdaya. "Korban berhasil mengambil handphone BB dan dompet korban
yang berisi Rp 500 ribu, surat-surat, dan kartu ATM," jelas Sitinjak.
Sitinjak menyebutkan para pelaku ternyata residivis yang pernah ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis, dua-duanya dulu pernah di penjara dalam kasus bajilo di Jakarta Utara. Mereka kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Sitinjak.
(/)










































