"Alhamdulillah, senang sekali. Akhirnya dapat keadilan buat anak saya," kata Widjarningsih saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).
Keluarga Tara mengaku putus asa pasca putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka memilih fokus memulihkan luka psikologis yang diderita Tara daripada mengurusi proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, dia dan Tara sangat kaget mendengar MA menghukum Anand karena melakukan perbuatan asusila kepada Tara malam ini.Dia berharap MA juga menghukum Anand dengan hukuman penjara yang maksimal.
"Kalau bagi saya, semoga Anand dihukum seberat-beratnya. Memang korban kelihatan tidak apa-apa, tapi luka psikologi tidak hilang sudah seumur hidup," ungkap Widjarningsih.
Kabar ini juga di luar prediksi, sebab dirinya menyerahkan sepenuhnya proses kasasi ke jaksa. Putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran bahwa kasus pelecehan seksual pun bisa dihukum.
"Ini benar-benar berkah ramadhan," ujar Widjarningsih.
Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
"Mengabulkan kasasi jaksa," bunyi putusan yang dibikin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.
(asp/ahy)