Bekas Direktur Operasi PT Merpati Nusantara Airlines, Harry Pardjaman kelabakan saat dicecar hakim soal penyewaan 2 pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006. Harry kebanyakan menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan.
Harry diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta sebagai saksi terdakwa Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan. Pangeran Napitupulu, hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan, banyak menanyakan Harry soal alasan Merpati menyewa pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).
Harry mengaku ikut menandatangani lease agreement penyewaan 2 pesawat Boeing pada 20 Desember 2006. Namun dia mengaku tidak mengetahui alasan perusahaannya menyewa pesawat dari TALG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal TALG dalam perjanjian baru akan membeli 2 pesawat dari East Dover untuk kemudian disewakan ke Merpati dengan syarat Merpati memberikan security deposit sebesar 1 juta USD melalui kantor pengacara yang ditunjuk TALG yaitu Hume and Associates.
"Persoalannya kalau saudara tidak tahu, kenapa setuju deposit US$ 1 juta?" cecar Pangeran.
"Kalau sudah tahu (TALG) tidak ada pesawat, kenapa tetap sewa ke TALG?," imbuhnya.
"Karena sudah ada lease agreement," jawab Harry singkat.
Hakim terus mengorek keterangan Harry yang sudah pensiun dari Merpati ini. "Kenapa (lease agreement) ditandatangani padahal belum ada pesawat?" tutur Pangeran.
"Karena di Lasot (lease agreement summary of term) sudah dijamin kalau tidak ada pesawat, dikembalikan uang penjamin," ujar Harry.
Dia mengakui direksi Merpati mengetahui TALG sebenarnya tidak memiliki pesawat seperti yang diinginkan perusahaan.
"TALG baru mau mengadakan pesawat dengan East Dover untuk mengadakan pembelian, setelah itu pesawat (yang dibeli) TALG akan disewakan ke Merpati," terangnya.
Dalam kesaksiannya, Harry menyebut seluruh direksi ikut menandatangani circular board yang isinya rencana penyewaan 2 pesawat. Saat itu yang menandatangani adalah Direktur Teknik, I Dewa Nyoman, Direktur Niaga, Toto Nursatyo, Direktur Keuangan Guntur Aradea.
Dia mengatakan skema security deposit untuk sewa pesawat merupakan hal lazim yang dilakukan Merpati.
"Lazimnya dalam sewa menyewa, kita si penyewa harus bayar uang jaminan kepada pemilik pesawat. Apabila pesawat tidak ada, uang jaminan harus kembali," sebutnya.
Harry menambahkan, pada tahun 2006 Merpati juga menyewa 2 unit pesawat Boeing 700-200 dari Airgulf. Saat itu tidak ada masalah seperti yang terjadi dalam rencana sewa dengan TALG.
Seperti diketahui, kasus ini menjerat Hotasi ketika dirinya dan direksi lainnya sepakat akan menyewa 2 pesawat dengan TALG dengan syarat security deposit sebesar 1 juta USD. Namun di tengah perjalanan, sewa menyewa ini gagal karena TALG ingkar janji.
Merpati pun membawa kasus ini di Pengadilan Distrik Columbia, Washington dan pengadilan setempat memenangkan Merpati dan menghukum TALG mengembalikan USD 1 juta ditambah bunga dan biaya pengacara. Namun, hingga saat ini belum ada pengembalian dari TALG.
(fdn/ahy)











































