Kuasa Hukum Raafi Nilai Febry Bisa Beri Bukti Baru

Kuasa Hukum Raafi Nilai Febry Bisa Beri Bukti Baru

Dhurandara HKP - detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 19:50 WIB
Kuasa Hukum Raafi Nilai Febry Bisa Beri Bukti Baru
Jakarta - Polisi diminta untuk fokus dalam menunjuk dan menentukan pelaku pembunuhan siswa Pangudi Luhur bernama Raafi. Kuasa hukum Raafi, Mahendradatta, menuntut agar polisi serius dalam menjalankan tugasnya dan tidak asal tangkap.

"Kami tidak tahu kasus ini dipaksakan, ya atau tidak, tapi mengagetkan. Kita tidak menunjuk orang, ini dia ini pelakunya. Kita ingin siapapun yang bersalah harus mendapatkan sanksi," ujar Mahendradatta saat memberikan keterangan pers di Andreu's Resto, Jl KH Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Menurut Mahendradatta, dengan divonis bebasnya salah satu terdakwa kasus ini, Sher Muhammad Febry Awan, menunjukkan jika polisi belum mampu menangkap pelaku sebenarnya. Mahendradatta meminta Febry dapat memberikan kesaksian mengenai siapa pelaku pembunuh Raafi yang sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pihak memang ingin pembunuh sebenernya terungkap, dan ini juga masuk dalam pledoi Febry. Saya setuju. Jadi tolong bantu kami. Dengan membantu jaksa untuk memberikan novum untuk peninjauan kembali," jelas Mahendradatta.

Mahendradatta juga tak setuju apabila polisi telah mengklaim kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. "Kami juga tak sepakat jika polisi menyatakan case closed, karena masih banyak hal yang mengganjal," tambahnya.

Raafi Aga Winasya Benjamin (17), siswa Pangudi Luhur, tewas ditusuk seorang pria dengan benda tajam di Shy Rooftop di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11) dini hari lalu. Raafi terkena tusukan di perut sebelah kanan.

"Ditusuk benda tajam kena perut sebelah kanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Nurdin Rahman, kepada detikcom.

Sedangkan Sher Muhammad Febry Awan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap siswa Pangudi Luhur (PL), Raafi Aga Winasya Benjamin, sudah divonis bebas pada (31/7) oleh Majelis hakim PN Jaksel.

(vid/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini