Perusahaan AS Forever 21 Gugat Merek Lokal

Perusahaan AS Forever 21 Gugat Merek Lokal

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 19:29 WIB
Perusahaan AS Forever 21 Gugat Merek Lokal
Produk Forever21 (forever21.com)
Jakarta - Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Forever Inc yang menjual barang pakaian-pakaian pria-wanita, perhiasan, tas tangan dan dompet menggugat pengusaha lokal. Gugatan didasari alasan penggugat yang menganggap pengusaha lokal telah mendompleng mereknya.

Gugatan ini memasuki sidang yang kedua tetapi pihak tergugat tidak hadir sehingga hakim memutuskan untuk melakukan panggilan sekali lagi.

"Akan dilakukan pemanggilan sekali lagi kepada pihak tergugat," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis, (2/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi ketidakhadiran tergugat, kuasa hukum penggugat dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) tidak mau memberikan komentar. Pria yang saat itu mengenakan kemeja putih hanya berjalan sambil lalu tanpa berkomentar.

Perusahaan AS mengajukan gugatan pembatalan merek Forever 21 atas nama pengusaha lokal yang terdaftar pada Direktorat Merek karena dianggap memiliki persamaan secara keseluruhan. Dalam catatan Direktorat Merek, merek Forever 21 yang digugat yaitu atas nama Sudarno Hartono. Pengusaha lokal ini mendapat merek dengan nomor pendaftaran IDM000007120 untuk kelas barang 25 yang terdaftar pada 25 Mei 2011.

Penggugat merasa merek miliknya sebagai merek terkenal karena sudah didaftarkan di 14 negara serta memiliki ratusan outlet. Selain itu,penggugat juga tercatat sebagai pemilik merek Forever 21 sejak 23 Februari 2010.


(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads