Gugatan ini memasuki sidang yang kedua tetapi pihak tergugat tidak hadir sehingga hakim memutuskan untuk melakukan panggilan sekali lagi.
"Akan dilakukan pemanggilan sekali lagi kepada pihak tergugat," kata ketua majelis hakim Ahmad Rosidin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis, (2/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan AS mengajukan gugatan pembatalan merek Forever 21 atas nama pengusaha lokal yang terdaftar pada Direktorat Merek karena dianggap memiliki persamaan secara keseluruhan. Dalam catatan Direktorat Merek, merek Forever 21 yang digugat yaitu atas nama Sudarno Hartono. Pengusaha lokal ini mendapat merek dengan nomor pendaftaran IDM000007120 untuk kelas barang 25 yang terdaftar pada 25 Mei 2011.
Penggugat merasa merek miliknya sebagai merek terkenal karena sudah didaftarkan di 14 negara serta memiliki ratusan outlet. Selain itu,penggugat juga tercatat sebagai pemilik merek Forever 21 sejak 23 Februari 2010.
(asp/ahy)











































