"Saya menyesalkan kalau kekerasan seperti itu masih ada. Apalagi yang mengatasnamakan agama," ujar Suryadharma Ali di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).
SDA mengatakan sweeping semacam itu tidak dibenarkan, apalagi aksi dilakukan dengan kekerasan. Menurut dia yang berhak melakukan penertiban adalah pihak kepolisian, bukan ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, pada Minggu (29/8) lalu, terjadi sweeeping yang dilakukan oleh ormas Majelis Pembela Rasulullah di kafe De Most di bilangan Bintaro. Massa mendatangi kafe tersebut dengan persenjataan seperti celurit, stik golf, golok dan samurai serta bendera ormas. Para pelaku kemudian merusak dan menghancurkan barang-barang di kafe dan memukul dua karyawan kafe.
Ironisnya lagi, aksi ini didominasi oleh anak-anak di bawah umur. Dari total 41 anak-anak, 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 39 lainnya dibebaskan.
Total tersangka dalam kasus ini adalah 23 orang. Mereka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951.
(ray/vit)











































