Jaksa Agung: Objek Hukum Kasus Simulator SIM Sama, UU KPK yang Dipakai

Jaksa Agung: Objek Hukum Kasus Simulator SIM Sama, UU KPK yang Dipakai

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 17:43 WIB
Jaksa Agung: Objek Hukum Kasus Simulator SIM Sama, UU KPK yang Dipakai
Jakarta - Bukan hanya persamaan penanganan kasus pengadaan alat simulasi SIM saja yang terjadi antara KPK dan Polri. Ternyata, dua institusi ini juga memiliki tersangka yang sama. Bila objek hukum dan pelakunya sama maka Undang-undang KPK yang seharusnya dipatuhi.

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pendapatnya tentang KPK dan Polri yang menetapkan tiga tersangka yang sama, dalam perkara yang sama pula. Menurut Basrief jika memang objek hukum dan pelakunya sama maka, UU KPK-lah yang harus dipatuhi.

"Nanti akan saya lihat dulu di SPDP-nya. Sampai sekarang saya belum lihat. Apakah objek sama, pelaku sama dan kita lihat ketentuannya, selain UU KPK kita juga punya MoU," ujar Basrief ketika ditemui di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basrief menyatakan, jika memang objek dan pelaku sama, maka UU KPK yang harus dipakai. Nota kesepahaman antara KPK dan Polri menurut Basrief, posisinya lebih rendah dari UU KPK.

"Oh iya dong MoU tidak boleh bertentangan dengan UU KPK," ujar Basrief.

Dalam UU KPK sendiri disebutkan, Kejaksaan Agung ataupun kepolisian harus menyerahkan perkara korupsi ke KPK, jika lembaga antikorupsi tersebut lebih dulu menangani. Dan KPK memang lebih dulu menyidik perkara ini sejak Jumat pekan lalu. Sedangkan Mabes baru per Rabu kemarin.

KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama dalam kasus pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, salah satunya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Mengacu pada UU, pihak Polri harus menyerahkan perkara tersebut ke KPK.

Selain Didik Purnomo dua orang lain yang menjadi 'tersangka bersama' KPK-Polri adalah pengusaha Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.


(fjp/ahy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads