Tidak hanya ditahan, tujuh siswa SMA Don Bosco Pondok Indah tersangka kasus bullying diskors sekolah selama 20 hari. Jika kelak mereka terbukti bersalah maka bakal dikeluarkan dari sekolah.
"Mereka juga sudah diskorsing selama 20 hari," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Hermawan menegaskan, bahwa ke tujuh siswa itu ditahan 10 hari di LP khusus anak di Salemba, Jakarta Pusat. Kendati ditahan, Hermawan menjamin anak-anak tersebut tetap akan mendapatkan pendidikan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pihak sekolah akan mengeluarkan tujuh siswa itu jika terbukti melakukan tindak pidana. "Jika terbukti maka pihak sekolah biasanya akan mengeluarkan siswanya yang bermasalah," paparnya.
(rvk/aan)










































