Mabes Polri Perketat Izin Kepemilikan Senjata Api
Jumat, 27 Agu 2004 01:08 WIB
Jakarta - Baru 2 bulan Parto 'Patrio' diizinkan memiliki senjata api, Divisi Intelkam Mabes Polri telah mencabut izinnya karena aksi koboinya beberapa waktu lalu. Padahal, proses pengajuan izinnya terbilang rumit. Bahkan, kini Mabes Polri memperketat pemberian izin kepemilikan senjata api, karet dan gas.Selain Parto, sedikitnya ada 30 pemilik senjata api legal yang juga dicabut izinnya. Salah satunya, Hendry Yosodiningrat, pengacara yang juga ketua umum Granat. Izin kepemilikan senjata Hendry dicabut Divisi Intelkam Mabes Polri 2 tahun silam setelah ia menembakkan senjatanya di jalan raya. "Sama seperti Parto, Hendry juga melanggar aturan penggunaan senjata. Apalagi, bila senjata itu digunakan untuk menakut-nakuti, arogansi, pamer untuk aksi, atau memamerkannya di muka umum," ujar Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Divisi Intelkam Mabes Polri Kombes Pol JA Nardji di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/8/2004).Dilihat dari daftar kasus penyalahgunaan senjata api, angka tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta yakni 19 kasus. Selain DKI, pelanggaran juga terjadi di Sumut, Sumsel, Jateng, Jatim, Jambi, Sumbar, dan NTT. Penyalahgunaan senjata tersebut mulai dari pengancaman, pemukulan, penembakan, modifikasi senjata, terlibat narkoba dan WNA.Apabila terjadi penyalahgunaan senjata api, otomatis izin kepemilikannya dicabut. Izin kepemilikan senjata api juga dicabut apabila sang pemilik meninggal dunia.Bagaimana caranya mengajukan izin kepemilikan senjata api? Tidak semua orang dapat mengajukan kepemilikan senjata api. Hanya orang-orang tertentu, yakni mereka yang memiliki pekerjaan berisiko ancaman tinggi. Misalnya, pengusaha dengan SIUPP besar dan sedang, pengacara (yang sah menurut Depkeh dan HAM), dokter, polisi minimal berpangkat komisaris, TNI minimal berpangkat mayor, anggota DPR, menteri, gubernur dan wakil gubernur, PNS minimal eselon IV. Pengaturannya tertuang dalam Keputusan Kapolri yang dijabarkan melalui Petunjuk Pelaksanaan No. 82/2004. Masyarakat dapat mengajukan permohonan kepemilikan senjata kepada kapolri dan kapolda setempat dengan melengkapi persyaratan KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Surat keterangan Dokter, lulus tes psikologi dan lulus ujian menembak di tempat tertentu. Apabila dianggap memenuhi persyaratan oleh divisi Intelkam di Polda setempat, data pemohon diserahkan ke Mabes Polri dengan rekomendasi dari kapolda yang bersangkutan. Selanjutnya, Mabes melakukan penyelidikan terhadap riwayat hidup pemohon. Diperkirakan proses pengajuan tersebut memakan waktu 3-4 bulan.Untuk biaya Izin Kepemilikan Senjata Api (IKSA) dan buku Kepemilikan senjata api, pemohon harus merogoh uang Rp 1.025.000. Sementara, untuk Surat Penggunaan Peluru Karet (SPPK) berikut buku kepemilikan menghabiskan biaya Rp 250.000. Sedangkan untuk senjata gas beserta buku kepemilikan, biayanya Rp 100.000. Namun, angka-angka itu belum termasuk harga senjata. Pemohon harus merogoh kocek pribadi untuk membeli senjata dari importir yang telah ditunjuk. Para importir itu adalah PT Budiman Maju Megah, PT Asa Karya Multiguna, PT Tiga Tunggal sejati, PT Brata Perkasa Abadi, PT Nirbaya Piranti Teknika, PT Polygrana, PT Pindad, PT Kharismamas Indoputra, dan PT Triyudha Fajar Sari.Hingga Agustus 2004, Mabes Polri telah mengeluarkan IKSA masing-masing sebanyak 2271 untuk senjata api, 7267 (peluru karet), dan 6343 (gas). Kini, pemberian IKSA kepada calon pemohon lebih diperketat. Nardji mengungkapkan, pihaknya telah memperingatkan psikolog agar lebih memperketat tes penguasaan diri dan temperamen calon pemilik. Bagi yang sudah mendapatkan izin, ia mengingatkan agar tidak menggunakan senjata itu untuk hal-hal yang tidak dibenarkan. "Bahkan memperlihatkan dan memamerkan di muka umum pun tidak boleh. Kalau tidak, sama seperti Parto, izinnya akan kami cabut," tandas Nardji.
(rif/)











































