Buronan Kejati Jateng Berhasil Dibekuk di Jakarta

Buronan Kejati Jateng Berhasil Dibekuk di Jakarta

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 17:04 WIB
Buronan Kejati Jateng Berhasil Dibekuk di Jakarta
Sony saat berada di Kejati Jateng (angling ap/detikcom)
Semarang - Buronan Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi proyek pengadaan benih padi dan jagung di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan tahun 2007, Sony Yulianto berhasil ditangkap. Sony berhasil dibekuk di Graha FIM, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ditangkap tanggal Rabu, 1 Agustus di Graha FIM, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Waluyo di gedung Kejati Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (2/8/2012).

"Yang menangkap satgas Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Jaksa Agung Muda Intelejen," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sony yang dikawal petugas Kejati tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 12.30 WIB. Setelah itu Sony diamankan di ruang tahanan Kejati Jateng, dan dikirim ke Kejari Kajen dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan. "Akan langsung dieksekusi. Ke Kejari Kajen lalu ditahan di LP Pekalongan," katanya.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan benih padi dan jagung di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pekalongan tahun 2007, Sony bekerja bersama Akhmar Muzakim alias Boim. Saat itu, ia menjabat sebagai Kuasa Direktur PT. Dua Sekawan Ajisayekti.

Keduanya dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo paaal 65 ayat 1 kitab Undang-undang hukum pidana.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan, kedua terdakwa dihukum 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun 8 bulan. Menanggapi hal itu terdakwa mengajukan keberatan ke Kejaksaan Tinggi Jateng dan kasasi ke MA, namun tidak dikabulkan. MA justru memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jateng.

"Putusan MA nomor 999 K/Pid.Sus/2010 menyatakan menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jateng," ujar Bambang.

"Hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara," tegasnya.

Sony kabur sejak putusan di Pengadilan Tinggi Semarang. Sebanyak tiga kali pihak Kejari Kajen memanggil terdakwa untuk dieksekusi namun tidak kunjung hadir. Bekerja sama dengan kepolisian, akhirnya Sony dapat ditangkap di Jakarta, Rabu (1/8) kemarin.

Berdasarkan data di Kejati, hingga kini masih terdapat 17 buronan Kejati Jateng yang belum terendus keberadaannya.

(alg/trw)


Berita Terkait