Polri Nilai Terlalu Prematur Minta Dirut PT Newmont Dicekal
Jumat, 27 Agu 2004 00:26 WIB
Jakarta - Mabes Polri menilai penetapan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran di Teluk Buyat sangat prematur. Bahkan, terlalu dini bila Dirut Newmont Richard Ness dicekal. Meski mengakui ada pencemaran di Teluk Buyat, Polri hingga kini belum menemukan penyebabnya. "Belum ada bukti kuat pelaku pencemaran adalah Newmont. Sampai saat ini, kita masih mencari apa penyebab pencemaran," ujar Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto kepada detikcom, Kamis (26/8/2004).Dalam perbincangan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Suharto mengungkapkan, penetapan siapa pihak yang bertanggung jawab baru dapat dilakukan setelah ditemukan penyebab pencemaran. Karena itu, masih terlalu dini apabila Polri meminta pencekalan terhadap Richard Ness. Apalagi, Polri belum menetapkan satu pun tersangka. Suharto menambahkan pihaknya kesulitan untuk menentukan tersangka pencemaran. Pertama, tidak ada standar baku mutu terhadap kandungan logam dalam darah dan kuku pada manusia dapat dikatakan sudah tercemar membahayakan atau tidak. Selain itu, tidak ada standar baku mutu terhadap kandungan logam dalam biota laut yang mana dapat dikatakan sudah membahayakan atau tidak. "Untuk membuktikan adanya pencemaran kita membutuhkan saksi ahli dari lingkungan, kesehatan, toksologi, pertambangan, oceanologi, bahkan ahli hukum pidana lingkungan. Rencananya, pekan depan para ahli kita sudah jadwalkan untuk memberikan keterangan," paparnya.
(rif/)