Penyelidikan Kasus Kaos Mega-Hasyim Dihentikan

Penyelidikan Kasus Kaos Mega-Hasyim Dihentikan

- detikNews
Kamis, 26 Agu 2004 22:40 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah menghentikan penyelidikan kasus mampirnya 2000 kaos Mega-Hasyim di Mapoltabes Yogyakarta. Hal itu berdasarkan keputusan Panwaslu Kota Yogyakarta yang menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan Kapoltabes Kombes Condro Kirono. "Penyelidikan kasus kaos dihentikan karena Panwaslu sudah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota," ujar Kapala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/8/2004).Menurut Paiman, berdasarkan perundangan yang berlaku, polisi akan melakukan penyidikan bila Panwaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu.Sementara, Panwaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai masih banyak kejanggalan hasil penyelidikan yang dilakukan Panwalu Kota Yogyakarta. Karena itu, Ketua Panwaslu Teguh Basuki dan anggota Ahmad Husni akan berangkat ke Jakarta, Jumat (27/8/2004). Mereka akan melakukan cross check dengan menemui ketua DPD PDIP DKI Jakarta serta sekretaris DPC PDIP Jakut berkaitan dengan pengiriman kaos itu. Sidang Kode EtikPembacaan vonis dalam Sidang Kode Etik dan Profesi terhadap mantan Kapolwil Banyumas Kombes Pol AA. Mapparesa kembali ditunda. Rencananya, vonis terhadap kasus VCD pro Mega tersebut akan dijatuhkan pekan ini.Sidang terpaksa ditunda karena pimpinan sidang, yakni Komjen Pol Binarto sedang bertugas keluar kota. Binarto selaku Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri tengah bertugas ke luar kota melakukan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) di sejumlah tempat."Sidang Mapparesa ditunda. Pekan depan, sidang akan dilanjutkan kembali,"jelas Paiman.Penundaan sidang pembacaan vonis itu merupakan kali ketiga. Pertama, sidang ditunda karena majelis hakim belum bisa mengambil kesimpulan final atas sanksi terhadap Mapparessa, Rabu (18/8/2004). Penundaan kedua terjadi Kamis (20/8/2004). Sidang yang semula diagendakan pembacaan vonis juga ditunda karena tim pemeriksa belum menemukan kesepakatan tentang sanksi yang akan dijatuhkan. (rif/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini