Hal itu terungkap dalam sidang Tipikor di PN Pekanbaru,Rabu (2/8/2012), dengan terdakwa Eka Putra, staf Dispora Riau. Hadir dalam dalam sidang ini, mantan Kadispora, Lukman Abbas.
Dalam sidang, jaksa KPK memutar sejumlah rekaman pembicaraan antara Gubernur Riau Rusli Zainal dengan mantan Kadispora. Dalam rekaman diketahui, bahwa DPRD Riau meminta dana suap Rp 4 miliar. Permintaan itu sudah disampaikan para anggota dewan sejak Desember 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Lukman, permintaan itu jelas memberatkan pihak Pemprov Riau. Sehingga, kata Lukman Abbas, menjelang revisi perda pada April 2012, diminta untuk terus bertahan diangkat Rp 1,8 miliar.
"Gubernur minta kita untuk terus bertahan di angka itu. Malah Gubernur pesan, jika DPRD tetap ngotot minta Rp 4 M, sebaiknya dibatalkan saja," kata Lukman Abbas.
Lukman menjelaskan, uang lelah untuk anggota dewan ini juga sudah diketahui Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Karena dalam beberapa kali pertemuan antara dewan dengan Kadispora, dan pihak konsorsium, sudah dibicarakan soal uang lelah.
"Ketua DPRD Riau soal pembahasan revisi ini aktif sejak awal. Dan dia tahu apa yang dibicarakan semuanya terkait juga uang tersebut," kata Lukman.
Sidang dipimpin hakim Krosbin Lumban Gaol dan akan dilanjutkan pada pekan mendatang. Sidang ini ramai dikunjungi para pejabat Pemprov Riau. Sekda Riau, Wan Syamsir Yus juga duduk sebagai saksi dalam kasus suap perda PON ini.
(cha/trw)










































