Kasus Narkoba, Eksepsi Afriyani Ditolak Hakim

Kasus Narkoba, Eksepsi Afriyani Ditolak Hakim

- detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 15:48 WIB
Kasus Narkoba, Eksepsi Afriyani Ditolak Hakim
Jakarta - Terdakwa kasus penggunaan narkoba, Afriyani Susanti, terpaksa gigit jari. Nota keberatan atau eksepsi sopir Xenia maut itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (2/7/2012) mulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 14.45 WIB. Ibu Afriyani, Yurneli juga kembali hadir memberikan dukungan kepada sang anak.

Afriyani mengenakan jilbab abu-abu, kemeja putih, dan celana jeans biru lengkap dengan rompi Kejari berwarna merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa. Tuntutan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Telah ditandatangani penuntut umum, telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap, baik waktu dan tempat, serta alasan-alasan hukum telah memasuki pokok perkara sehingga eksepsi harus ditolak," papar Ketua Majelis Hakim, Haswandi di PN Jakarta Barat, Β Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (2/8/2012).

Sedangkan poin kedua eksepsi penasehat hukum Afriyani mengenai perkara di PN Jakarta Barat harus dicabut karena sudah diajukan di PN Jakarta Selatan juga ditolak Majelis Hakim.

"Rangkaian yang diuraikan dalam penuntut umum, Majelis tidak sependapat dengan penasehat hukum. Perkara atas nama terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat masing-masing berdiri sendiri," ujar Haswandi.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Surat dakwaan penuntut umum adalah sah menurut hukum. Menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," sambung Haswandi.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. "Pemanggilan saksi persidangan dibuka kembali Kamis depan," kata Haswandi.


(aan/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads